Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara Pokok pikiran Pancasila (persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan Yang Maha Esa) terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Keempat aspek tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. 1. Bidang Politik Pasal 26 ayat 1 mengatur tentang siapa saja yang berhak menjadi WNI. Ayat 2 menyatakan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun ayat 3 berisi tentang syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia. Pasal 28 tentang hak warga negara dan penduduk (berserikat dan berkumpul, berpendapat, dst). Dalam hal ini ditetapkan adanya 3 hak, yakni hak kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat. Dengan demikian, dalam bidang politik ini memiliki pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan...