Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
Pokok pikiran Pancasila (persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan Yang Maha Esa) terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Keempat aspek tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Bidang Politik
Pasal 26 ayat 1 mengatur tentang siapa saja yang berhak menjadi WNI. Ayat 2 menyatakan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun ayat 3 berisi tentang syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia.
Pasal 28 tentang hak warga negara dan penduduk (berserikat dan berkumpul, berpendapat, dst). Dalam hal ini ditetapkan adanya 3 hak, yakni hak kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, dalam bidang politik ini memiliki pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan merupakan pancaran sila ke-2 dan ke-4.
Maka, pembuatan kebijakan politik harus berdasar pada manusia atau harus memperhatikan rakyat yang menjadi pemegang kekuasaan (demokrasi). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kaelan, "Politik di Indonesia dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dan perlu diingat, bahwasannya sistem politik yang dikembangkan ialah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar moral politik.
2. Bidang Ekonomi
Pasal 27 ayat 2 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas kerakyatan.
Pasal 31 ayat 1 tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Pasal ini menunjukkan adanya HAM di bidang ekonomi
Pasal 31 ayat 2 menyatakan tentang produksi yang penting dikuasai oleh negara. Pada pasal ini tercermin adanya HAM atas kesejahteraan sosial.
Kemudian pada pasal 33 ayat 4 tentang perekonomian nasional atas asas demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinspinya, ayat 5 menjelaskan tentang pelaksanaan pada pasal 33 diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ayat 1 mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Lalu pada ayat 2 berisi tentang pengembangan sistem jaminan sosial. Pada ayat ini menyatakan tentang HAM atas jaminan sosial.
Pasal 34 ayat 4 ditetapkan bahwasannya negara berhak bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Pasal-pasal di atas merupakan penjabaran pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial terdapat pada sila ke-4 dan ke-5.
Maka, dalam pembuatan kebijakan ekonomi haruslah dimaksudkan untuk perekonomian yang bertumpu pada rakyat dan berkeadilan, serta menggunakan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila. Sehingga terhindar dari adanya persaingan bebas, monopoli, dsb.
3. Bidang Sosial Budaya
Pasal 29 ayat 1 menyatakan Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian ayat 2 menjelaskan tentang negara menjamin penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasar agamanya dan kepercayaannya. Sudah jelas, pasal ini menjelaskan tentang HAM dalam kebebasan beragama.
Pasal 31 ayat 1 menetapkan warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian pada ayat 2 dikemukakan bahwa kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya lebih diperinci pada ayat 3, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan nasional yang meningkatkan Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada ayat 4 dijelaskan tentang anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD. Dalam pasal 31 ayat 5 ditetapkan pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan.
Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwasannya negara memajukan kebudayaan nasional dengan kebebasan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, pada ayat 2 negara Indonesia menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal-pasal di atas merupakan penjabaran dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia yang tertuang dalam sila 1, 2, dan 3.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka implementasi dalam pembuatan kebijakan di bidang sosial budaya harus mengandung pengertian bahwa nilai -nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, pengembangan sosbud harus mengangkat nilai-nilai Pancasila.
4. Bidang pertahanan dan Keamanan
Pasal 27 ayat 3 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam hal ini, merupakan hak asasi manusia serta kewajiban asasi manusia.
Pasal 30 ayat 1 menyatakan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan (hankam). Selanjutnya pada ayat 2 usaha hankam melalui sistem hankam rakyat semesta oleh TNI dan Polri.
Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan dalam sila 1.
Maka, pengimplementasiannya yaitu harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia ialah negara hukum. Dengan demikian, harus ada perundang-undangan demi tegaknya NKRI. Hankam ini dikembangkan berdasar asas kemanusiaan bukan kekuasaan atau harus berlandas moralitas kemanusiaan.
Ketentuan keempat bidang tersebut dalam kehidupan bernegara, sebagaiaman tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 tersebut merupakan bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM. berdasarkan kerangka dasar inilah pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.
Demikianlah implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara. Semoga Anda dapat memahami dan melaksanakannya. Pemaparan materi di atas bersumber dari buku materi ajar matkul pendidikan pancasila dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Terima makasih sudah mengunjungi blog kami (:.
Artikel ini dibuat guna memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Pendidikan Pancasila semester 1, yang disusun oleh:
1. Fadhillah Nur Fadila (1810301003)
2. Sab'ah Ashfiya Adiratna Salim Putri
(1810301053)
2. Dita Putri Windi Yanti (1810301062)
Kelas 1A prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Tidar 2018
Sumber: Buku materi ajar mata kuliah pendidikan Pancasila, oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2013.
Pokok pikiran Pancasila (persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan Yang Maha Esa) terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Keempat aspek tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Bidang Politik
Pasal 26 ayat 1 mengatur tentang siapa saja yang berhak menjadi WNI. Ayat 2 menyatakan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun ayat 3 berisi tentang syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia.
Pasal 28 tentang hak warga negara dan penduduk (berserikat dan berkumpul, berpendapat, dst). Dalam hal ini ditetapkan adanya 3 hak, yakni hak kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, dalam bidang politik ini memiliki pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan merupakan pancaran sila ke-2 dan ke-4.
Maka, pembuatan kebijakan politik harus berdasar pada manusia atau harus memperhatikan rakyat yang menjadi pemegang kekuasaan (demokrasi). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kaelan, "Politik di Indonesia dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dan perlu diingat, bahwasannya sistem politik yang dikembangkan ialah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar moral politik.
2. Bidang Ekonomi
Pasal 27 ayat 2 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas kerakyatan.
Pasal 31 ayat 1 tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Pasal ini menunjukkan adanya HAM di bidang ekonomi
Pasal 31 ayat 2 menyatakan tentang produksi yang penting dikuasai oleh negara. Pada pasal ini tercermin adanya HAM atas kesejahteraan sosial.
Kemudian pada pasal 33 ayat 4 tentang perekonomian nasional atas asas demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinspinya, ayat 5 menjelaskan tentang pelaksanaan pada pasal 33 diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ayat 1 mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Lalu pada ayat 2 berisi tentang pengembangan sistem jaminan sosial. Pada ayat ini menyatakan tentang HAM atas jaminan sosial.
Pasal 34 ayat 4 ditetapkan bahwasannya negara berhak bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Pasal-pasal di atas merupakan penjabaran pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial terdapat pada sila ke-4 dan ke-5.
Maka, dalam pembuatan kebijakan ekonomi haruslah dimaksudkan untuk perekonomian yang bertumpu pada rakyat dan berkeadilan, serta menggunakan demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi Pancasila. Sehingga terhindar dari adanya persaingan bebas, monopoli, dsb.
3. Bidang Sosial Budaya
Pasal 29 ayat 1 menyatakan Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian ayat 2 menjelaskan tentang negara menjamin penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasar agamanya dan kepercayaannya. Sudah jelas, pasal ini menjelaskan tentang HAM dalam kebebasan beragama.
Pasal 31 ayat 1 menetapkan warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian pada ayat 2 dikemukakan bahwa kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya lebih diperinci pada ayat 3, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan nasional yang meningkatkan Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada ayat 4 dijelaskan tentang anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD. Dalam pasal 31 ayat 5 ditetapkan pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan.
Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwasannya negara memajukan kebudayaan nasional dengan kebebasan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, pada ayat 2 negara Indonesia menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal-pasal di atas merupakan penjabaran dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia yang tertuang dalam sila 1, 2, dan 3.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka implementasi dalam pembuatan kebijakan di bidang sosial budaya harus mengandung pengertian bahwa nilai -nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, pengembangan sosbud harus mengangkat nilai-nilai Pancasila.
4. Bidang pertahanan dan Keamanan
Pasal 27 ayat 3 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam hal ini, merupakan hak asasi manusia serta kewajiban asasi manusia.
Pasal 30 ayat 1 menyatakan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan (hankam). Selanjutnya pada ayat 2 usaha hankam melalui sistem hankam rakyat semesta oleh TNI dan Polri.
Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan dalam sila 1.
Maka, pengimplementasiannya yaitu harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia ialah negara hukum. Dengan demikian, harus ada perundang-undangan demi tegaknya NKRI. Hankam ini dikembangkan berdasar asas kemanusiaan bukan kekuasaan atau harus berlandas moralitas kemanusiaan.
Ketentuan keempat bidang tersebut dalam kehidupan bernegara, sebagaiaman tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 tersebut merupakan bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM. berdasarkan kerangka dasar inilah pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.
Demikianlah implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara. Semoga Anda dapat memahami dan melaksanakannya. Pemaparan materi di atas bersumber dari buku materi ajar matkul pendidikan pancasila dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Terima makasih sudah mengunjungi blog kami (:.
Artikel ini dibuat guna memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Pendidikan Pancasila semester 1, yang disusun oleh:
1. Fadhillah Nur Fadila (1810301003)
2. Sab'ah Ashfiya Adiratna Salim Putri
(1810301053)
2. Dita Putri Windi Yanti (1810301062)
Kelas 1A prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Tidar 2018
Sumber: Buku materi ajar mata kuliah pendidikan Pancasila, oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2013.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTiap paragraf baru harusnya menjorok dengan ukuran 5-9 huruf (ketukan), tetapi lebih umum 9 huruf (ketukan)
BalasHapusOke
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus